Latest News

Salman Khan Dijatuhi Eksekusi 5 Tahun Penjara?

Pengadilan india menjatuhkan eksekusi 5 tahun dipenjara kepada Salman Khan, yang di nyatakan berasalah lantaran kasus pemburuan Antelop langka pada tahun 1998 dan Salman Khan juga membunuh 2 ekor rusa antelop India, yang dikenal dengan ciri khasnya yaitu punggung yang gelap dikala syuting film di Rajasthan 20 tahun yang lalu, satwa tersebut juga termasuk satwa yang dilindungi. Proses pengadilan yang berlangsung di Jodhpur juga menawarkan denda kepada Salman Khan sebesar 10.000 rupee atau 2,2 juta rupiah.

2 dekade yang lalu, Salman berburu di tempat desa Kankani, Jodhpur bersama 4 rekanya yaitu Saif Ali Khan, Sonali Bendre, Neelam dan Tabu. Dalam perburuan tersebut Salman di tuduh telah membunuh 2 antelop yang waktu itu masih di lindungi dan termasuk satwa langka. Salman Khan terkena pasal 51 Undang-undang Perlindungan Satwa Liar, Sementara rekannya yang lain juga terkena tuntutan pasal 51 dan 149 menurut kitab undang-undang hukum pidana di India, Maksimal eksekusi berdasal pasal tersebut yaitu 6 tahun di penjara.

Kuasa aturan Salman Khan juga berniat untuk mengajukan masa percobaan atas eksekusi yang di jatuhkan ke pada bintang film bollywood itu. Menurut kuasa aturan Salman (HM Saraswat) menyampaikan "pengadilan gagal membuktikan bukti berpengaruh yang membuktikan bahwa tersangka membunuh 2 antelop tersebut, kuasa aturan salman juga menuduh bahwa pengadilan merekayasa bukti, dan "jaksa gagal membuktikan tuduhan atas terdakwa dan telah merusak dan merekayasa bukti serta dokumen dan juga memakai saksi palsu untuk membuktikan kasus ini", ujar Kuasa aturan Salman yang menyerupai di lansir di Times India. Dan "mereka gagal membuktikan bawha kedua antelop itu di bunuh memakai senjata api.

Salman juga mengaku bahwa dirinya sebelumnya dijebak. Artia bolywood ini mengklaim kalau kedua antelop ini mati lantaran karena yang wajar, bukan di bunuh memakai senjata api menyerupai yang di tuduhkan kepada nya.

0 Response to "Salman Khan Dijatuhi Eksekusi 5 Tahun Penjara?"