Akhir2 ini sering kali kita dengar SOPA dan PIPA diberbagai situs dan social network, mari kita share wacana SOPA dan PIPA
Apakah SOPA dan PIPA itu?
SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protec IP Act) ialah undang-undang yang diajukan tahun kemudian oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet menyerupai video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya berdasarkan mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet ketika ini.
Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?
>>Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta sanggup meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir saluran ke situs web yang dianggap sebagai penyedia daerah pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal menyerupai video, lagu, atau photo / gambar.
>>Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta sanggup mengambil tindakan aturan untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang mempunyai situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari menyerupai Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, bila Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan. Prakteknya menyerupai dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik 'Iwan Yuliyanto download gratis' misal, bakal kecewa alasannya ialah tiada hasil yang didapat, meskipun berkali - kali mencarinya.
>>Jaksa Agung AS sanggup membawa masalah ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari mempunyai kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan menyerupai Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran sanggup tetapkan kekerabatan kerjasama dengan situs, bila mereka menunjukkan alasan berpengaruh bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online menyerupai Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
>>RUU juga berpotensi memberi bahaya lebih dari itu alasannya ialah definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan sanggup ikut disikat.
Contoh Kasus:
Saat seorang penonton konser merekam penampilan idolanya lewat ponsel kemudian mengunggah ke situs YouTube tanpa izin agen atau pemegang hak cipta, berdasarkan RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil tak tidak mungkin satu situs yang berisi puluhan ribu halaman sanggup dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur pelanggaran hak cipta.
Apa dampaknya bila undang-undang tersebut disahkan?
Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan menciptakan para raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Bila Anda masih ingat, Mozilla sepanjang Desember kemudian selalu menayangkan kalimat yang berbunyi "Kongres berusaha menyensor internet. Bantu Mozilla untuk memperjuangkan internet yang bebas dan terbuka. Bergabunglah sekarang!". Saat kalimat itu di-klik, pesan itu membawa ke tautan klarifikasi apa itu SOPA dan PIPA.
Sedangkan dampaknya secara global ialah pengunjung dunia maya tidak akan lagi sanggup melaksanakan acara mengunduh dan semacamnya alasannya ialah undang-undang tersebut menganggap ilegal.
Tentunya, banyak aspek dari Internet yang akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap Internet ialah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para hebat internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan duduk masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet ketika ini. Ada juga dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain:
>>Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan contohnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik.
>>Situs-situs web service dan sosial media menyerupai Multiply, Facebook, YouTube, rapidshare, Twitter, Flickr, 4shared,dll akan mengalami banyak duduk masalah dan dituntut alasannya ialah konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.
>>Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat alasannya ialah perusahaan-perusahaan gres harus sanggup memenuhi standar dari SOPA dan PIPA.
Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?
Tentu saja, dengan undang-undang tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang berdasarkan mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak sanggup membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA bila disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, bila ada yang memakai server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi aturan di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, sanggup dibayangkan untuk kita yang sehari-hari memakai service-service sosial media menyerupai Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi sasaran sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet sanggup dipastikan akan berubah bila SOPA dan PIPA diluluskan.
Sederhananya, alasannya ialah memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, dewan legislatif AS mencari cara biar sanggup melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet, alasannya ialah sebetulnya SOPA dan PIPA sanggup berdampak lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir saluran ke situs tersebut.
Apa saja hambatan yang dihadapi para penentang RUU SOPA dan PIPA ini ?
Pada Desember 2011 lalu, koalisi anti-SOPA memasang iklan satu halaman penuh di hampir semua media massa nasional. Tak tanggung-tanggung, Google bahkan menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang paket RUU itu biar tidak hingga disahkan. Namun, musuh yang dihadapi anti-SOPA itu tidak enteng, mereka lawan sekaliber. Maklum industri musik, film dan kamar dagang Amerika berada dibalik RUU tersebut. Salah satunya Asosiasi Distributor Film Amerika (MPPAA) organisasi yang membawahi nama beken menyerupai Universal Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th Century Fox. MPPA selama ini dikenal getol menarget situs luar biar tak sanggup diakses warga AS dan dipandang sebagai pihak selalu kalah bila berhadapan pembajak asing.
Hampir semua media massa mengecam dan mengkritik RUU itu dalam editorialnya, menyerupai TechDirt. Tak ketinggalan situs-situs teknologi juga ikut menyuarakan saingan keras. Gerakan anti-SOPA memang kuat, tapi mereka di luar Kongres. Sedangkan dalam Kongres pertolongan terhadap paket yang terdiri dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran dua kubu pro dan anti RUU sanggup jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung pemodal raksasa).
Lantas, apa yang sanggup kita lakukan ?
Meskipun kondisi terburuk sudah Anda baca di atas, Tetaplah Optimis dan Semangat, kawan. Bila Anda masih menginginkan kebebasan , Anda PATUT mendukung sebuah PETISI yang telah dibuat.
banyak yang mulai down.
http://en.wikipedia.org/wiki/Main_Page
http://xda-developers.com
Mozilla.org
http://www.minecraft.net/
Google.com
http://wordpress.com/
http://www.reddit.com/
nyan.cat
http://www.gnu.org/
http://www.fsf.org/
http://www.defectivebydesign.org/
http://www.playogg.org/
http://www.windows7sins.org/
http://savannah.gnu.org/
http://shop.fsf.org/
Seperti biasa,pasti ada PRO dan KONTRA dalam suatu masalah
Ini ialah daftar perusahaan yang MENDUKUNG kebijakan SOPA dan PIPA
ini ialah daftar perusahaan yang MENOLAK kebijakan SOPA dan PIPA;
Sementara yang ada dibawah ini ialah sedikit perusahaan yang pada awalnya mendukung RUU SOPA/PIPA, tetapi kemudian mereka menarik dukungannya dan kesannya menjadi penentang RUU SOPA/PIPA;
Silakan SAAT INI juga menyumbangkan suaranya melalui link-link berikut:
Caranya: isi email dibawah goresan pena “NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT” kemudian tekan tombol SIGN THE PETITION.
... atau ...
Caranya: isi email, nama, serta isyarat pos pada kolom sisi kanan, kemudian tekan tombol SEND.
Mulai dari diri sendiri gan,
hilangkan pikiran "ah, cuma gw ini, mana imbas sama keputusan amrik".
ingat, pengguna internet ngga cuma di amrik, tapi di dunia.
dan INDONESIA menduduki peringkat ke-4 dalam daftar pengguna internet DUNIA.
ayo kita niscaya bisa. ingat sebelum 24 JANUARI 2012
Sumber:
http://ikanmasteri.com/archives/3567
http://fightforfreedom.multiply.com/journal/item/75?
http://wordpress.org/news/2012/01/help-stop-sopa-pipa/
english wikipedia blackout 18 january in protest of pipa and sopa
kaskus
menunggu shutdown situs social
tecno kompas
nb:
Tambahan dari agan M. Ramadhani Syah
Rupert Murdoch: Obama Mendukung Pembajakan Online, Google Adalah Raja Pembajak
0 Response to "Apakah Sopa Dan Pipa Itu?"